Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 417-07/Kayu Aro Serda Eva Atmaldi melakukan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Sabtu (14/01/2023).
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 07/KA, Serda Eva Atmaldi memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Terpisah, Danramil 417-07/Kayu Aro Lettu Inf Yelpanidi menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas
Pengabdian Tanpa Batas
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩